Petugas Damkar Cidera, Pemprov DKI Menimbang Jalur Hukum
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait adanya beberapa petugas ambulans Pemprov DKI yang mengalami cidera kaki dan kepala ketika bertugas di tengah aksi demonstrasi di DPR.
“Nanti, kita lihat (hasil pemeriksaan) ya,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).
Dia mengatakan, ada petugas ambulans milik Pemprov DKI Jakarta yang mengalami cidera saat bertugas di lokasi kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Rabu (25/9/2019).
“Petugas medis mengalami cidera. Itu fakta. Faktanya cidera, faktanya kakinya tidak bisa bergerak,” ujarnya.
Anies menyampaikan, petugas tersebut telah diperiksa dengan menjalani computerized tomography (CT) scan. Namun, Anies belum mengecek hasilnya.
Anies belum bisa memastikan apakah petugas tersebut mengalami patah tulang atau cidera lainnya. Selain cidera kaki, kata Anies, petugas ambulans milik Pemprov DKI juga mengalami benturan di kepala.
“Kemudian ada benturan juga di kepala, itu faktanya ada,” kata dia.
Dia belum mengetahui pelaku yang membuat petugas ambulans itu cidera. Anies masih menunggu data lengkap soal siapa saja yang berada di lokasi kejadian saat itu.
“Pelakunya siapa dan lain-lain, saya pun tidak tahu. Karena di lapangan itu banyak orang yang di sana, ada yang berseragam, ada yang warga, ada yang preman, kita enggak tahu. Preman itu artinya berpakaian preman ya,” ucap Anies.
Dia menjelaskan, saat melakukan pertolongan aksi unjuk rasa dari kalangan pelajar kemarin, lanjut Anies, justru salah satu petugas medis ambulans ada yang terluka dan telah dilakukan perawatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dini hari tadi. Sedangkan mobil ambulans mengalami pecah kaca akibat lemparan batu.