Prof Romli: Revisi UU KPK Kembalikan Tujuan KPK

Prof Dr. Romli Atmasasmita, SH,. M.L.L-Foto: Ist/M.Hajoran.

JAKARTA — Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajar untuk mengembalikan semangat dan cita-cita dibentuknya lembaga antirasuah tersebut.

Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK sudah memenuhi unsur yuridis, filosofis, dan sosiologis.

“Karena sejak 2002 dipraktikkan UU itu, dalam praktiknya ada yang tidak sesuai, ada kurang pas di lapangan,” kata Prof Romli, melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, dari aspek filosofis, revisi UU tersebut akan mengembalikan maruah dan jati diri ketika dibentuknya KPK sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi.

Romli memberikan contoh soal hilangnya peran strategis KPK dewasa ini. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari tugas lembaga antikorupsi soal koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Polri dan kementerian terkait.

Pasalnya, kata Romli, untuk saat ini, KPK kadang tidak berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut apabila melakukan penindakan. Padahal, menurutnya, tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi selain penindakan.

Romli juga mengkritisi kewenangan penyadapan KPK. Saat ini, KPK boleh melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan. Berbeda dengan pihak dari Kejagung dan Polri.

Jika ditinjau dari peran supervisi yang dimiliki KPK, kata Romli, apabila menemukan ada indikasi praktik korupsi, KPK seharusnya mengutamakan koordinasi dengan lembaga terkait.

Kemudian apabila masih ditemukan ‘permainan’ setelah dilakukan koordinasi, maka KPK dapat melakukan penindakan, mengingat, tugas utama KPK adalah koordinasi, supervisi, baru penindakan.

Lihat juga...