Putuskan Pengganti Imam Nahrawi, Jokowi Butuh Waktu Mempertimbangkan

Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menpora, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019) - Foto Ant

JAKARTA – Presiden Joko Widodo, membutuhkan waktu setidaknya satu hari untuk menyikapi pengunduran diri Menpora Imam Nahrawi. Waktu dibutuhkan untuk memutuskan pengganti Imam Nahrawi, yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

“Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya, kita pertimbangkan dalam sehari,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Pada Rabu (19/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Status tersebut sebagai pengembangan perkara suap, terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap, dengan nilai total Rp26,5 miliar. Suap tersebut merupakan commitment fee, atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora di TA 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” tambah Presiden.

Presiden mengaku menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan KPK. KPK menyatakan, dugaan uang suap Rp26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora, dan pihak lain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora, diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Imam dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 /2001, tentang Perubahan atas Undang Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga...