Ratusan Pengendara di Ambon, Terjaring Operasi Patuh

Ilustrasi - Dok: CDN

AMBON – Aparat kepolisian di Ambon, masih mendapati ratusan pengendara roda dua maupun roda empat yang belum memenuhi aturan berlalu lintas.

Masih banyak yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor, bahkan ada yang berkendara setelah meminum minuman keras. “Ada 105 orang pengendara roda dua dan roda empat yang terkena tilang saat dilakukan operasi patuh Siwalima 2019 di jalan Slamet Riyadi Ambon,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Minggu (1/9/2019).

Jumlah tersebut adalah hasil dari operasi yang dilakukan pada Sabtu (31/8/2019), dari pukul 16.30 WIT hingga pukul 17.35 WIT. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara tematik pada tujuh jenis pelanggaran khusus.

Misalnya, pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melanggar rambu-rambu lalu lintas berupa tanda larangan, melanggar batas kecepatan maksimum, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon, hingga berkendara setelah meminum minuman keras.

Untuk itu masyarakat diimbau, khususnya para pengendara sebelum berkendara di jalan raya mempersiapkan surat dan kelengkapan kendaraan seperti helm standar, SIM, atau maupun STNK. “Pengendara dalam mengendarai kendaraan di jalan umum agar mematuhi rambu- rambu lalu lintas, memperhatikan kecepatan kendaraan dan peraturan lainnya,” ujar Julkisno.

Tim yang melakukan operasi patuh di antaranya personel unit Turjawali dan staf dengan perwira pengendali KBO Satlantas Polres. (Ant)

Lihat juga...