Ratusan Truk Logistik Mogok di Pelabuhan Petikemas Makassar
BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu 2019 yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, gubernur dan bupati serta wali kota. Dalam surat edaran tersebut, kendaraan yang tidak diizinkan lagi menggunakan solar subsidi, yakni kendaraan bermotor pengangkutan perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah, dalam kondisi bermuatan tidak bermuatan.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menyebut, ada 10 provinsi yang mengalami konsumsi di atas kuota yang ditetapkan. Di antara 10 provinsi tersebut, patut diduga ada penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Misalnya saja, Kalimantan Timur sebesar 124,6 persen rerata per bulannya, Kepulauan Riau (119,9), Lampung (113), Riau (111), Sulawesi Tenggara (109,4) dan Sulawesi Barat (109,2). Sumatra Barat (108,8), Sulawesi Selatan (108,8), Jawa Timur (108,7) dan Bangka Belitung 108,3 persen. (Ant)