Revisi UU KPK, Pemberantasan Korupsi Makin Sulit
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Kontroversi revisi UU KPK mengundang tanggapan berbagai kalangan, salah satunya komisioner KPK yang baru saja terpilih, Nurul Ghufron.
Revisi yang sudah disahkan pada Selasa kemarin itu, diakui Nurul Ghufron akan membuat kerja KPK tidak lagi leluasa seperti sebelumnya. Salah satu yang dirasa paling memberatkan menurut Nurul Ghufron adalah dengan dihilangkannya beberapa kewenangan KPK.
“Yang paling berat bagi kami adalah KPK tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas),” tutur Nurul Ghufron saat ditemui Cendana News di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/9/2019).
Perubahan tersebut membuat KPK dirasa tidak lagi menjadi lembaga yang khusus. Meski demikian, sebagai pelaksana UU, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
“Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU),” ujar pria asli Madura ini.
Ghufron memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut. Terutama dalam hal penindakan.
“Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, Universitas Jember (Unej) ini.
Karena itu, Ghufron memaklumi kekhawatiran sebagian masyarakat terutama dari para pegiat anti korupsi atas UU KPK yang baru ini. Untuk mengantisipasinya, Ghufron berharap, Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang kredibel.