Rokok Ilegal Asal Jateng Diamankan Bea Cukai dan Polres Aceh Selatan
MEULABOH – Petugas Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat bersama Kepolisian Resor Aceh Selatan, berhasil mengamankan 544 ribu batang rokok illegal. Rokok merek Sakura tersebut diamankan dari sebuah truk yang diberangkatkan dari Kota Pati, Provinsi Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang membawa rokok tanpa dilengkapi pita cukai saat melintasi kawasan Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Eko Ahmad Santoso, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, rokok yang diangkut dari truk tersebut, dikemas dalam 34 karton, dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp246.160.000. Sejumlah pelaku, saat ini masih dimintai keterangan dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari kasus tersebut, dilakukan upaya penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai No.11/1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.39/2007, tentang Cukai.”Bea Cukai Meulaboh akan terus bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya sebagai wujud sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (Ant)