Sekolah Miliki Andil Besar Tekan Angka Lakalantas
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Dunia pendidikan turut memiliki andil besar dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya. Salah satunya, dengan melarang siswa belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah.
Supangat, wakil kepala sekolah bidang kurikulum SMPN 1 Penengahan, Lampung Selatan, mengatakan, pendekatan sekolah dilakukan dengan cara sosialisasi kepada pelajar, terkait aturan dan risiko membawa kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan di bawah umur.
Sebagai langkah antisipasi, pihak sekolah sejak awal melarang siswa membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah juga tidak menyediakan area parkir kendaraan roda dua bagi siswa. Sesuai kesepakatan dengan komite sekolah, wali murid, siswa dan dewan guru, aturan tersebut masih diberlakukan. Sebagai solusinya, siswa menggunakan jasa ojek atau diantar orang tua.
Supangat mengatakan, upaya meminimalisir siswa menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah juga sangat didukung oleh adanya sistem zonasi. Sebab, melalui sistem zonasi siswa yang diterima tinggal tidak jauh dari sekolah.
Sejumlah siswa bisa berangkat dan pergi ke sekolah cukup dengan berjalan kaki. Cara tersebut menjadi cara meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kebijakan larangan siswa ke sekolah membawa kendaraan roda dua sudah lama kami terapkan, tentunya dengan segala aspek keselamatan yang menjadi tujuan, agar siswa fokus untuk kegiatan belajar,” terang Supangat, Kamis (5/9/2019).
Kebijakan pihak sekolah berkaitan dengan aspek keamanan. Sebab, menghindari risiko siswa kehilangan kendaraan, kecelakaan. Edukasi ditanamkan kepada siswa usia SMP, secara hukum belum cukup umur untuk memiliki SIM.