Sidang Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Ditolak PTUN

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan sidang gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha pada Selasa 17 September.

Terkait isi putusan pengadilan Yayan enggan berkomentar lebih lanjut karena belum membaca pertimbangan hakim.

“Intinya, gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya,” kata Yayan saat dihubungi wartawan, di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

Yayan tak tahu alasan pasti hakim menolak gugatan tersebut. Pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN. “Mungkin dua hingga tiga hari ini kita terima putusan baru kita bisa menjelaskan lebih detil,” ujar dia.

Sedangkan, kata Yayan, Pulau M masih kosong. Belum ada pembangunan apa pun di lokasi.

“Mereka baru ada izin prinsip, belum izin pelaksanaan. Izin prinsip dikeluarkan tahun berapa saya lupa. Sudah lama banget,” jelasnya.

Selain Pulau M, pengembang Pulau H juga mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, gugatan pengembang Pulau H diterima. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Yayan berjanji akan semaksimal mungkin mengawal gugatan ini. Dia berupaya membuktikan perkara secara administratif berdasarkan bukti-bukti. Dia yakin pencabutan izin sudah ditempuh dengan benar.

“Tidak melanggar asas,” tekan dia.

Menurut Yayan, pihak Pemprov DKI Jakarta, melalui Biro Hukumnya, masih harus menyelesaikan sengketa yang sama di Pulau I dan F dan banding mereka atas Pulau H.

Lihat juga...