Sistem Tilang Elektronik Jaring Kendaraan Luar Kota

JAKARTA — Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diberlakukan di ruas tol dalam kota Jakarta dipastikan akan merekam segala bentuk pelanggaran oleh pengguna jalan termasuk yang dilakukan oleh kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta.

“Semua pelanggaran akan ditilang. Nanti apabila alamatnya tidak di Jakarta kita akan koordinasi dengan Polda yang ada di wilayah tersebut,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Nasir memastikan petugas TMC Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk mencocokkan data pelanggar yang berasal dari luar kota.

“Ini kam hanya masalah integrasi data saja,” tutur Nasir.

Sistem tilang elektronik rencananya akan diluncurkan pada Oktober tahun ini, namun tanggal peluncuran masih belum bisa dipastikan karena sistemnya masih dalam tahap uji coba.

“Nanti kita akan launching pada bulan Oktober, tanggalnya belum tahu, karena belum ada keputusan terkait dengan sistemnya sudah berjalan atau belum,” kata Nasir.

Nasir mengatakan kamera yang akan digunakan dalam sistem E-TLE di jalan tol akan dilengkapi fitur pengukur beban dan dimensi kendaraan serta kecepatan kendaraan.

Secara garis besar, Nasir menjelaskan, tujuan penerapan sistem tilang elektronik bagi Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sedangkan manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan tol.

Selain menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE di ruas jalan tol Polda Metro Jaya juga menjalin kerja sama dengan PT Transjakarta untuk memasang sistem E-TLE di jalur bus Transjakarta.

Lihat juga...