Tarif PDAM Padang Naik, Wali Kota: Utamakan Kepuasan Masyarakat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan bakal menaikkan tarif air yang terhitung mulai Januari 2020 mendatang. Pemko Padang mendukung langkah yang diambil oleh PDAM tersebut.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, kenaikan tarif air PDAM Kota Padang telah sesuai Permendagri No. 71 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Padang No. 14 Tahun 2012. Namun pihak PDAM diminta perlu mempertimbangkan kepuasan masyarakat terlebih dahulu. Apabila tingkat kepuasan masyarakat telah sesuai, maka PDAM silakan melakukan kenaikan tarif.
“Pemko Padang mendukung penuh langkah PDAM untuk menaikkan tarif air terbaru mulai Januari 2020 mendatang,” kata Mahyeldi, saat menggelar Rapat Perubahan Tarif PDAM bersama Direktur PDAM Kota Padang dan jajarannya, Kamis (12/9/2019).
Terkait rencana kenaikan tarif itu, Mahyeldi menyarankan terlebih dahulu agar melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan air di Padang. Disamping itu pihak PDAM juga harus melihat perkembangan ekonomi masyarakat.
“Artinya kita harus melihat penerimaan dari masyarakat, berapa persen masyarakat yang telah puas terhadap pelayanan dan berapa pula yang belum. Jika hasil survei penerimaan menunjukkan tingkat kepuasan yang cukup tinggi maka silakan dilakukan kenaikan tarif,” jelasnya.
Selain itu, PDAM Kota Padang juga harus memetakan kelompok mana yang harus mengalami kenaikan tarif. Sehingga tidak memberatkan nantinya bagi masyarakat di kalangan tertentu. PDAM juga harus punya rencana, apa yang ingin dicapai dari kenaikan tarif yang akan dilakukan.