Terdakwa Korupsi Dana BOS Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara

MATARAM — Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Nurul Mubin dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Tuntutan kepada mantan Kepala SMKN 1 Monta ini disampaikan penuntut umum yang diwakilkan jaksa I Wayan Suryawan dalam sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (2/9/2019).

“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nurul Mubin selama satu tahun enam bulan,” kata Wayan Suryawan, di hadapan majelis hakim yang diketuai AA Putu Ngurah Rajendra tersebut.

Selain pidana penjara, penuntut umum juga membebankan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa juga meminta hakim agar membebani Mubin dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp339,3 juta, dan Rp150 juta di antaranya sudah dititipkan sebelumnya.

“Karena itu membebankan terdakwa untuk membayar sisa kerugian negara sebesar Rp169,7 juta,” ujarnya pula.

Dalam ketentuannya, harta benda Mubin akan disita dan dilelang apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila harta benda tidak mencukupi untuk disita, maka Mubin wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun.

Karenanya, Mubin dalam tuntutannya telah dinyatakan melanggar dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan tersebut diberikan karena dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, penuntut umum telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Mubin melakukan korupsi dana BOS tahun 2016 dengan menyalahgunakan kewenangannya hingga membuat negara rugi Rp339,3 juta.

Lihat juga...