Terdakwa Korupsi Dana BOS Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Mubin dibantu dua orang bawahannya secara bergantian, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin. Namun Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram, semasa sidang masih berjalan dan jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin, sedangkan Umar Zakaria masih dalam penyidikan.
Total dana BOS yang diterima sejumlah Rp706,6 juta. Mubin memakai dana BOS tersebut tanpa melibatkan tim manajemen BOS pada setiap kegiatan. Mubin sebagai pengelola dana tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Umar membantu membuat laporan pertanggungjawaban dana triwulan I yang sudah dimanipulasi. sementara Wahidin melakukan hal yang sama seperti Umar pada LPH triwulan II sampai IV.
Nota dan kuitansi dibuat sendiri. Untuk membuat seolah-olah sah, mereka membuat duplikat stempel atau cap toko hingga timbul kerugian negara sebesar Rp339,3 juta. (Ant)