Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

“Saya pada hari ini sebagai warga negara memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif,” ucap Rizal saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Pemeriksaan Rizal pada Rabu ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (7/10).

“Saya nanti setelah diperiksa akan berbicara secara terbuka apa adanya kepada saudara-saudara teman-teman awak media dan saya juga sudah siapkan pantun untuk teman-teman media nanti,” ujar Rizal.

Selain itu, Rizal juga mengaku akan berbicara soal penerimaan uang.

“Saya akan bicara nanti pertama persoalan uang yang Rp3,2 miliar itu siapa yang menerima? Di mana diserahkan? Saya meminta kepada penegak hukum untuk membuka itu mengungkapkan itu. Yang kedua nanti saya akan menjelaskan apakah benar audit BPK itu diubah, akan saya jelaskan setelah masuk ke dalam,” tuturnya.

Ia juga mengaku akan berbicara terkait permasalahan pengaturan proyek di kementerian.

“Saya juga akan menjelaskan kepada teman-teman media nanti masalah yang terkait apakah benar ada orang yang mengatur proyek di kementerian, siapa yang berwenang mengatur proyek di kementerian. Apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang saya akan jelaskan nanti. Kenapa dia dipanggil, kenapa dia diundang saya akan buka semua laporan yang terkait itu,” kata dia.

Lihat juga...