Aturan Kepemilikan Garasi di Jakarta Belum Dijalankan Optimal
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Aturan mengenai kepemilikan garasi di DKI Jakarta belum tegak dan berjalan optimal. Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih sering menemukan pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, dan memarkirkan mobil mereka di jalan perumahan.
“Iya betul ini (peraturan) belum jalan (maksimal), oleh sebab itu kita sosialisasikan. Beri pemahaman, akan diskusikan langkah ke depan dalam kontes penegakan hukumnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (18/10/2019).
Menurut Syafrin, pihaknya sudah sering merazia di kawasan perumahan. Namun, banyak pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkir kendaraannya di malam hari. “Razia seperti itu masih rutin kami lakukan,” ucapnya.
Hanya saja, banyak pemilik kendaraan yang parkirnya pada malam hari. Dan untuk mengetahuinya, petugas butuh laporan dari masyarakat. Saat ini sedang dikaji kembali aturan yang memberlakukan larangan parkir di badan jalan, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di rumah tersebut.
Perda No.5/2014 , tentang Transportasi yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi, sudah sejak lama diterbitkan. Peraturan itu dinilai tidak efektif, lantaran masih banyak warga Jakarta yang memiliki mobil, namun tidak mempunyai garasi.
Salah satu opsi jangka panjang yang akan diterapkan adalah, tidak memberi izin perpanjangan pajak bila pemilik kendaraan tidak memilik garasi. Sedangkan, opsi jangka pendek dengan merazia dan operasi Derek, serta operasi cabut pentil (OCP) bagi pelanggar.