Batas Waktu Penyidikan Tak Jelas, KUHAP Digugat ke MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Batas waktu penyidikan sebuah tindak pidana tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang No.8/1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Andrias Lutfi Susiyanto, seorang guru. Kuasa hukum Pemohon, Yassiro Ardhana Rahman, mengatakan, Pemohon menguji Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP, karena berlakunya pasal-pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang batas waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Apabila batas waktu penyidikan telah selesai, maka secara hukum penyidik wajib menghentikan penyidikan,” tandas Yassiro Ardhana Rahman, dalam sidang uji materil KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Yassiro menjelaskan, Andrias Lutfi Susiyanto, yang berprofesi sebagai guru swasta di SD Taman Harapan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar ketentuan Pasal 335 KUHAP. Kejadian tersebut bermula dari perdebatan antara tim kuasa hukum kepala sekolah yang lama dengan guru SD Taman Harapan, salah satunya Pemohon. Perdebatan tersebut berujung adu mulut, sehingga mengakibatkan Pemohon dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Klojen Kota Malang pada Januari 2018.
“Namun, hingga saat ini berkas penyidikan tidak segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Pemohon menilai, hal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon,” ujarnya.