Bawaslu Kalteng Sebut Pilkada 2020 Terancam Tanpa Pengawas

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi. (Antara/Jaya W Manurung)

PALANGKA RAYA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Satriadi, menyatakan pemilihan kepala daerah Kalteng pada 2020 terancam tanpa pengawasan, karena sampai 1 Oktober 2019 tidak ada penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pengawasan.

“Tahapan pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2019 pun sudah dimulai pada awal Oktober 2019,” kata Satriadi di Palangka Raya, Rabu (2/10/2019).

Pemerintah Provinsi Kalteng, bebernya, bahkan sudah melakukan penandatangan NPHD, tapi Bawaslu Kalteng tidak ada ikut menandatangani. Jadi, ini yang membuat Pilkada Kalteng terancam tanpa pengawasan.

Informasinya Pemprov Kalteng tidak sepenuhnya menyetujui besaran anggaran yang diusulkan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada tahun depan. Di mana Bawaslu Kalteng mengusulkan anggaran sebesar Rp122 miliar, namun disetujui Pemprov hanya sekitar Rp88 miliar lebih.

Satriadi mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya cukup akomodatif dan responsif dengan pemprov terkait pembahasan anggaran. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pembahasan bersama dan adanya penurunan yang sangat tajam dari usulan semula Rp122 miliar, menjadi Rp115 miliar, diturunkan lagi hingga Rp110 miliar, dan terakhir Rp95,4 miliar.

“Karena sudah ada kesepakatan Rp95,4 miliar, maka dilakukan rapat bersama, Senin (30/9/2019), khusus untuk membahas isi NPHD. Namun pada siangnya, kami mendapat undangan dari Pak Sekda untuk dilakukan pembahasan lagi terkait anggaran, dan meminta supaya anggaran 95,4 tersebut diminta untuk diturunkan lagi,” ucapnya.

Lihat juga...