Bawaslu Kalteng Sebut Pilkada 2020 Terancam Tanpa Pengawas

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi. (Antara/Jaya W Manurung)

Permintaan penurunan kembali tersebut terutama item honorarium dan bulan masa tugas bagi pengawas Adhock, namun pihak Bawaslu Kalteng kurang setuju, sehingga rapat tidak tercapai kesepakatan.

Satriadi mengatakan terkait honorarium sudah sesuai dengan Surat dari Menteri Keuangan RI No.S-631/MK.02/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal revisi Surat Menteri Keuangan Nomor S-417/MK.02/2016 dan S-994/MK.02/2017. Hal Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam UU No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, pada pasal bagian keenam Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan, pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaran Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

“Tentu jika Pilkada Kalteng 2020 tanpa pengawasan maka berpengaruh pada legitimiasi proses pelaksanaan dan hasil Pilkada itu sendiri,” demikian Satriadi. (Ant)

Lihat juga...