BNN Amankan Sabu 38 Kilogram melalui Tarakan

TARAKAN  – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 38 kilogram sabu dari Tawau Malaysia yang dikirim lewat jalur laut menuju Tarakan kemudian dikirim ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Petugas berhasil menangkap lima tersangka, yakni Daeng Ari, Rudi, Agus, Firman dan Tanco sebagai pengendali.

“Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yakni rumah makan Pinrang 88 Jalan Ahmad Yani dan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, serta di SPBU PELITA 2 Jalan Sultan Sulaiman dan Cafe Excelco Big Mall, Samarinda,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam pesan singkat melalui whatsapp di Tarakan, Senin.

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika sebanyak itu akan diedarkan di Samarinda, Kutai Timur, Balikpapan dan sekitar Kaltim.

“Jaringan ini juga berupaya membuka pasar/market baru dan menambah pasokan di wilayah Kaltim terkait dengan rencana pemindahan ibukota RI ke Kaltim,” kata Arman.

Dijelaskannya sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Tarakan kemudian menggunakan jalur darat yang dikendalikan oleh Asri dengan buyer.

Hasil penyelidikan di lapangan bahwa tim mengamankan tersangka atas nama Firman dan Agus yang sedang menaiki mobil nomor polisi KT 8464 BO  sedang parkir di rumah makan Pinrang 88.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut kemudian menemukan di bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam dan satu sak warna hijau serta satu sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang dikemas dengan lakban warna hitam dan abu abu.

“Sementara itu salah satu tersangka bernama Firman adalah Kepala Seksi Cegah Damkar Tarakan,” kata Arman. (Ant)

Lihat juga...