BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu di Kaltim
SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di wilayah Kalimantan Timur, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 38 kilogram (kg).
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan, barang tersebut didapatkan dalam operasi gabungan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur serta Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur pada Sabtu (5/10).
“Tim kami berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu-sabu) di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,” jelasnya dalam keterangannya di Balikpapan, Senin (7/10/2019).
Arman membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara.
“Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 07.00 WITA, tim kami menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut,” jelasnya.
Pada saat penggeledahan didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi tiga puluh kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kg.
“Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan sound system,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan empat orang pelaku, yaitu FK (34), TN alias T (51) selaku kurir pengirim dan AS (39) dan RD (32) selaku penerima.