BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu di Kaltim

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 kg tersebut, menurut Arman, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dia mengingatkan, peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dinilai sangat rawan, sehingga dibutuhkan sinergi semua instansi mulai dari BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga pemasyarakatan, pemprov dan instansi lainnya serta peran serta aktif masyarakat untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika. (Ant)

Lihat juga...