Butuh Optimalisasi Peran Satgas PPA untuk Cegah Kekerasan

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Balikpapan harus dimaksimalkan.

Satgas PPA harus dimaksimalkan sebagai fasilitator, untuk mencegah terjadinya kekerasan. “Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, malakukan identintifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Halda Arsyad, Rabu (9/10/2019).

Satgas juga berperan melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian. Termasuk hingga mengungsikan mereka yang mengalami kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lain. Hal itu dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman. Satgas PPA juga berperan untuk mendorong aparat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kami mengapresiasi komitmen satgas PPA menjadi bagian dan partner pemerintah dalam upaya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tandasnya.

Halda menyebut, jumlah kasus kekerasan di Kaltim yang tercatat  pada aplikasi Simfoni, hingga minggu kedua September ada 371 kasus. “Kota Samarinda menduduki peringkat pertama dengan 199 kasus,” sebut Halda.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA), sudah menangani 32 kasus sejak Januari hingga September 2019. Dari kasus tersebut, ada 40 orang korban dengan 27 merupakan anak-anak, sementara sisanya masuk katagori dewasa.

Ketua UPTD PPA Balikpapan, Esti Santi Pratiwi, menyebut, dari jumlah kasus yang ditangani 19 kasus berhasil diselesaikan baik melalui putusan maupun mediasi. “Dari kasus yang ditangani, didominasi oleh kekerasan seksual, kemudian disusul kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian kasus awalnya dilakukan mediasi dan meja hijau atau dengan hukum,” jelasnya.

Lihat juga...