Dana Bagi Hasil Belum Diterimakan, KUA PPAS 2010 DKI Jakarta Direvisi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta merevisi draf Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020. Kali ini pemprov menghilangkan alokasi anggaran sebesar Rp6,4 triliun, yang merupakan piutang dari pemerintah pusat. Yaitu, anggaran dana bagi hasil yang belum juga diterimakan ke Pemprov DKI Jakarta.
“Itu tidak disetorkan dan menjadi piutang pemerintah pusat, dan dibayarkan pada 2020 nanti. Tanggalnya kapan, itu menunggu schedule dari Perpresnya nanti,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, Kamis (24/10/2019).
Setelah direvisi, anggaran KUA PPAS yang diusulkan menjadi Rp89,441 triliun. Nilai sebelumnya hanya sebesar Rp95,99 triliun. “Kita masukkan (rencana KUA-PPAS) pada Juli sebesar Rp95,9 triliun. Setelah diskusi, cermati dana bagi hasil yang tidak masuk, dan ada penurunan SiLPA, maka perhitungan kami dari eksekutif sampai kemarin sore, kita rencanakan untuk Rp89,4 triliun,” jelasnya.
Di dalam KUA PPAS 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direvisi dari Rp50,5 triliun menjadi Rp49,5 triliun. Hal itu disebut Saefullah karena hasil pencermatan kondisi beberapa bulan terakhir, yang memunculkan rasa pesimis untuk bisa mengerja target penerimaan pajak. Anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), juga direvisi dari Rp8,5 triliun menjadi Rp 3,08 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memastikan, pihaknya akan menjaga akuntabilitas pembahasan RAPBD 2020. Mulai dari awal pembahasan hingga pengesahan. Ditargetkannya, pembahasan akan rampung sebelum 30 November 2019. “Karena ini anggaran murni, kalau terburu-buru tidak bagus juga. Selain itu banyak anggaran yang perlu kita pertimbangkan juga dari sisi manfaatnya,” ujar Prasetyo.