Dinas Marga: Penurunan Kabel Semrawut di Jakarta Terus Berlanjut
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Dinas Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pemotongan kabel utilitas udara yang semrawut di kawasan Jakarta. Tindakan itu sesuai Ingub 126 tahun 2018, tentang Penataan Jaringan Kabel Utilitas di wilayah DKI Jakarta.
“Tidak mudah, memang. Kami memahami karena dengan merelokasi kabel yang di atas memang perlu investasi. Tapi, tetap namanya aturan harus ditegakkan. Jadi, tetap turun,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugraha, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019) siang.
Hari mengklaim sudah ada 27 kawasan pada Oktober 2019 yang mengalami pemotongan kabel utilitas yang semrawut, terutama di kawasan kegiatan strategis daerah (KSD).
Dia mengaku, pemotongan kabel utilitas udara di Jakarta sempat diprotes oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) hingga Ombudsman Jakarta Raya.
“Kami dipanggil Ombudsman itu. Kami sudah jelaskan, sesuai aturan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018, kabel udara memang tidak dibolehkan lagi, jadi harus turun,” tuturnya.
Dia mengaku telah menjelaskan aturan tersebut kepada Ombudsman Jakarta Raya, hasilnya Apjatel diharuskan memindahkan kabel utilitasnya melalui saluran bawah tanah, yang disediakan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Dia menegaskan, belum bisa memenuhi permintaan Ombudsman untuk menghentikan pemotongan kabel udara. Karena penataan trotoar di Cikini maupun di tempat lainnya akan terus berlanjut.
Dia tetap bersikukuh, pihaknya telah memberikan tenggat waktu bagi Apjatel untuk memotong kabel udara dan memperbaiki jaringannya untuk dimasukkan ke kotak jaringan yang ada di dalam tanah, tepatnya di bawah trotoar.