Dinas Marga: Penurunan Kabel Semrawut di Jakarta Terus Berlanjut
Editor: Koko Triarko
“Kabel udara hanya diperbolehkan di titik flyover (jalan layang). Sementara di jalan raya, kabel harus berada di bawah tanah,” tegas Hari Nugroho.
Dia menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) secara langsung untuk pembuatan ducting, mengatur kabel-kabel utilitas di bawah tanah untuk 2020.
Penunjukan itu sudah dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI menyediakan saluran bagi pemilik kabel-kabel utilitas yang berada di udara, untuk memindahkan kabelnya ke bawah tanah melalui saluran bawah tanah itu.
“Itu sudah diatur dalam Pergub 126, bahwa ducting system itu yang menyiapkan pemerintah, dalam artian pemda (pemerintah daerah),” tutur Hari.
Pada 2020, Dinas Bina Marga DKI Jakarta sudah mempersiapkan dana Rp1,1 triliun untuk merevitalisasi trotoar sepanjang 47 kilometer atau setara 94 kilometer, jika dihitung untuk dua ruas trotoar di kanan dan kiri jalan.
Jakpro dipercaya untuk membuat saluran bawah tanah atau ducting terlebih dahulu, sebelum revitalisasi trotoar dilakukan pada 2020.
“Jadi, ini bikin ducting system-nya dulu baru relokasi baru kita bikin trotoarnya, kalau sekarang kan berbarengan nih kita bikin trotoar sambil kita turunkan itu (kabel utilitas),” kata Hari.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan, pertemuannya dengan ketiga dinas di jajaran Pemprov DKI kemarin, untuk meminta keterangan terkait permasalahan dugaan pemotongan kabel optik secara sepihak yang telah dilaporkan Apjatel.
“Hasil pertemuan, kesimpulan belum ada, karena pemeriksaan dulu. Namun dari hasil pertemuan tersebut, dari regulasi Pemprov DKI sudah menjalankan prinsip sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas,” kata Teguh, beberapa minggu lalu secara terpisah.