Dinkes Flotim Tarik Obat Mag Tercemar NDMA
Editor: Koko Triarko
LARANTUKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran pada 4 Oktober 2019, yang memerintahkan penarikan obat asam lambung (mag) mengandung ranitidin.
Menurut BPOM, lima obat mag ranitidin itu terbukti positif tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) terkait risiko kanker, sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).
“Terkait obat ranitidin, kita sudah lakukan penarikan oleh dinas kesehatan kabupaten Flores Timur,” kata Agatha Lipat Mangan, penanggungjawab farmasi dinas kesehatan kabupaten Flores Timur (Flotim), kepada Cendana News, Jumat (18/10/2019).
Dikatakan Agatha, surat sudah dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan pada 17 September 2019. Menurutnya, obat tersebut ada di Puskesmas di seluruh wilayah kabupaten Flores Timur, tetapi jumlahnya tidak banyak.
Pada prinsipnya, kata dia, dinas kesehatan Flotim mendukung penarikan obat tersebut, karena sudah melalui pemeriksaan dan positif mengandung zat yang berbahaya memicu penyakit kanker.
“Kami telah memerintahkan kepada setiap Puskesmas untuk mengecek kembali obat Ranitidin, sesuai dengan nomor batch yang direkomendasikan oleh BPOM untuk ditarik dari peredaran,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Agatha, stok obat ranitidin di gudang dinas kesehatan Flotim sudah kosong, tetapi pihaknya sudah melakukan pengadaan baru lagi di bulan Mei 2019.
Pihaknya memesan ranitidin sebanyak 150 ribu tablet dan 2.500 ampul. Ada sekitar 67 nomor batch dari ranitidin yang sudah direkomendasikan untuk ditarik, dan pihaknya sedang mengecek dan akan menariknya dari peredaran.