DPR Baru dan Kualitas Produk Legislasi

OLEH M. IWAN SATRIAWAN

Tugas DPR Periode 2019-2024

Setelah perubahan UUD 1945, terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak mengajukan RUU, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20).

Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Presiden beralih ke tangan DPR.

Secara lengkap bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Maka DPR terpilih periode 2019-2024 memiliki beban tugas warisan dari DPR periode 2014-2019 khususnya di bidang legislasi yaitu menyempurnakan dan mengesahkan RUU KUHP, RUU KPK, RUU PKS, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) selain dari produk legislasi lainnya.

Berkaca pada produk legislasi DPR RI periode 2014-2019  telah menyelesaikan 91 RUU  terdiri dari 36 RUU dari daftar prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka dari total 189 RUU yang ditargetkan.

Ini artinya tidak ada 50% kinerja anggota DPR periode 2014-2019 terealisasikan. Banyak hal yang kemudian menjadikan kinerja DPR RI periode 2014-2019 lemah dalam sisi legislasi namun kuat dalam sisi pengawasan dan penganggaran.

Terbukti DPR dapat menyelesaikan 13 RUU di bidang anggaran termasuk 2 RUU di penghujung masa jabatan yaitu RUU pertanggungjawaban APBN TA 2018 dan RUU APBN TA 2020.

Selain mempunyai kewenangan dalam bidang legislasi, DPR juga diberi kewenangan untuk melakukan seleksi pejabat negara mulai dari pemilihan hakim M.K dari unsur legislatif, pemilihan komisoner KPU dan Bawaslu, Kapolri, Panglima TNI, pemilihan anggota dan ketua KPK, pemilihan gubernur BI dan beberapa lembaga independen lain hasil dari reformasi seperti ombudsman, KI, KPAI dan Komnas HAM.

Lihat juga...