DPR Baru dan Kualitas Produk Legislasi

OLEH M. IWAN SATRIAWAN

DPR Lemah dalam Produk Legislasi
Tidak dapat dipungkiri, tidak semua anggota dewan memahami mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan tujuan dibentuknya undang-undang. Karena anggota DPR berangkat dari beragam latar belakang keilmuan  mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hukum, agama dan politik.

Hal ini nampak pada produk legislasi DPR periode 2014-2019 ada sekitar 46 UU yang gugatan materiilnya dikabulkan oleh M.K. Bahkan untuk UU MD3 telah beberapa kali diajukan constitutional review dengan berbagai pasal yang berbeda oleh elemen masyarakat yang berbeda pula.

Bahkan UUMD 3 juga telah mengalami 3 kali revisi. Pertama pada 5 desember 2014 yang kemudian diikuti revisi pada 12 Februari 2018 dan yang terakhir pada 16 september 2019.

Berdasarkan laporan tahunan DPR RI telah menetapkan sebanyak 222 RUU dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019. Namun lagi-lagi yang dapat direalisasikan hanya 35 RUU Prolegnas prioritas. Sangat jauh dari target yang diusung.

Realita ini menurut penulis selain anggota DPR disibukkan dengan masa kampanye baik pilpres maupun pileg yang cukup panjang mulai dari 23 September 2018 sampai April 2019 sehingga menguras energi dan perhatian anggota DPR, belum lagi sengketa pileg di MK dan juga tugas-tugas lain dari partai politik yang bersangkutan.

Maka DPR periode 2019-2024 harus memperkuat tugas dan fungsinya di bidang legislasi dengan cara pertama, tidak lagi memperbanyak program legislasi yang tidak rasional jumlahnya. Alangkah lebih baiknya DPR fokus pada pengawasan dan pendidikan politik kepada rakyat sesuai tugasnya sebagai anggota partai politik.

Lihat juga...