DPR Baru dan Kualitas Produk Legislasi
OLEH M. IWAN SATRIAWAN
Berikutnya adalah dengan memperkuat atau membentuk komisi konstitusi atau dengan nama lain. Tujuannya adalah membantu merumuskan RUU yang diusulkan, agar sesuai atau terjadi sinkronisasi dengan undang-undang yang lain, sehingga potensi untuk diajukan constitutional review ke M.K menjadi kecil. Tugas DPR tinggal mengesahkan saja RUU yang sudah dibahas oleh komisi konstitusi dengan pemerintah. ***
M. Iwan Satriawan, dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung, menempuh studi doktoral di Universitas Indonesia