DPRD Sikka Soroti Kerja Sama Pemkab-PT Terkait Beasiswa
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Langkah yang diambil pemerintah kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membangun kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi, mendapat sorotan dari fraksi-fraksi di lembaga legislatif DPRD Sikka.
Beberapa fraksi di DPRD Sikka menilai langkah yang diambil pemerintah soal menjalin kerja sama ini bertentangan dengan UU Nomor 23/ 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 154 terkait tugas dan wewenang DPRD.
“Dalam undang-undang ini, disebutkan DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain, atau dengan pihak ke tiga yang membebani masyarakat dan daerah,” kata Alexander Agato Hasulie, ketua fraksi Nasdem DPRD Sikka, Kamis (3/10/2019).
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, seperti ditulis di media, kata Alex, sapaanya, telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dan melakukan kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan perguruan tinggi, baik yang berada di pulau Jawa, maupun universitas Nusa Nipa dan Muhamadiyah di kota Maumere, kabupaten Sikka.
“Kami lembaga dewan tidak pernah diajak duduk bersama membahasa kerja sama tersebut, sehingga tidak mengetahuinya. Kami hanya mendapat informasi dari media saja soal kerja sama antara pemerintah kabupaten Sikka dan perguruan tinggi tersebut,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan ketua fraksi PAN DPRD Sikka, Philipus Fransiskus. Menurutnya, fraksi PAN tidak menemukan pendasaran regulasi yang tepat terkait rencana pemerintah daerah melakukan hibah kepada perguruan tinggi swasta.