Dua Bulan Polda Lampung Amankan 17 Tersangka Narkoba
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan 17 tersangka penyelundup narkotika dan obat berbahaya golongan I. Penangkapan tersebut hasil dari operasi selama dua bulan terakhir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, menyebut, 17 tersangka itu diamankan dalam delapan kasus penyelundupan narkotika melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari tangan 17 tersangka yang diamankan sejak September hingga Oktober tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 117 kilogram ganja, 18,8 kilogram sabu, 2.500 butir pil erimin atau happy five, 61.200 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika diselundupkan dengan cara dikemas rapi. Kemasan yang digunakan diantaranya lakban dan sejumlah kemasan plastik. Kemasan yang dibuat rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam koper, bagasi dan tas yang dibawa dengan modus menjadi penumpang.

Berkat razia rutin yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, upaya penyelundupan bisa digagalkan. Modus yang kerap digunakan diantaranya dengan menjadi penumpang.
“Narkotika jenis lain berupa sabu, erimin dan extacy diduga berasal dari luar Indonesia dan dikirim melalui sejumlah jalur laut lalu didistribusikan melalui kurir via jalan darat dan berhasil diamankan saat melintas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,” ungkap Irjen Pol Purwadi Arianto, Rabu (30/10/2019).