Gandeng Kejaksaan, Kemendes Kawal Dana Desa di Kaltim
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Untuk mewujudkan transparansi keuangan dalam pengelolaan dana desa, pemerintah di level desa harus memahami teknis pengelolaan. Harapannya, apabila prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, telah sesuai koridor, maka perangkat desa tidak perlu takut untuk menggunakannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengatakan, prinsip pengelolaan dana desa dimulai dari tahap perencanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban.
Semuanya menjadi tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola. “Pengelolaan keuangan desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,” kata Anwar Sanusi, dalam Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa, Kamis (10/10/2019).
Sebagian perangkat desa, yang belum memahami aturan pengelolaan, merasa takut menggunakan dana desa. Mereka tidak ingin terseret kasus hukum. Dengan kondisi tersebut, untuk mengoptimalkan dana desa, Kementerian Desa PDTT menggandeng Kejaksaan, untuk membentuk program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. “Untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, dengan aparat penegak hokum dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa,” tandasnya.
Program tersebut, menempatkan peran kejaksaan dalam upaya mengawal dana desa. Diharapkan, mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa. “Dan pemerintah di tingkat desa tidak perlu takut. Jika tidak memahami peraturannya bisa berkonsultasi,” imbuh Anwar.