Gandeng Kejaksaan, Kemendes Kawal Dana Desa di Kaltim
Editor: Mahadeva
Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka, menyebut, perangkat desa dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa. “Jangan sampai kepala desa takut mengelola dana desa, yang bisa berakibat terganggunya pembangunan di desa,” tandasnya.
Penegakan hukum, bukanlah institusi yang keberhasilannya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Namun, bagaimana menekan tingkat kejahatan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kerjasama antara Kejaksaan dan Kementerian PDTT di bidang pengawalan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa, merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Menteri Desa dan PDTT dengan Jaksa Agung yang telah dilakukan pada 15 Maret 2018.
Berbagai sosialisasi bersama telah diselenggarakan kedua instansi di berbagai daerah antara lain Yogyakarta, Medan, Bali dan Makassar dengan melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur menerima dana desa sebanyak Rp3,074 triliun, selama 2015 -2019. Dana tersebut digunakan membiayai kegiatan di bidang pembangunan desa dan pembangunan masyarakat desa. Hasilnya, pembangunan jalan desa sepanjang 1,68 juta meter, pasar desa 130 unit, pendirian BUMDes 146 unit, pembangunan tambatan perahu 168 unit dan pembangunan embung 98 unit. Pembuatan irigasi 254 unit, pembangunan sarana olahraga 240 unit, dan penahan perahu 549 unit.
Kemudian pembangunan sarana air bersih yang dibangun 2.442 unit, MCK 327 unit, dan Polindes 72 unit. Ada juga drainase sepanjang 202.438 meter, pembangunan PAUD 342 unit, Posyandu 289 unit dan pembuatan sumur air 457 unit. Tahun ini, penyaluran dana desa telah memasuki tahap ketiga.