Gedung Putih: Penyelidikan Pemakzulan Trump Cacat Secara Konstitusional
WASHINGTON — Gedung Putih menolak penyelidikan pemakzulan yang dimotori Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, menganggapnya “cacat secara konstitusional”.
Pihaknya juga tidak mau bekerja sama dalam penyelidikan tersebut, yang sebelumnya tidak digelar pemungutan suara oleh DPR.
Surat setebal delapan halaman yang diteken oleh Penasihat Gedung Putih, Pat Cipollone, ditujukan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi dan pimpinan Demokrat di komisi intelijen, urusan luar negeri dan pengawas di DPR.
Pelosi berpendapat penyelidikan pemakzulan yang diluncurkan olehnya sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak ada pemungutan suara di DPR yang diperlukan untuk saat ini.
Penyelidikan pemakzulan didasari oleh sejumlah tuduhan dari seorang pengungkap pemerintah bahwa Presiden Donald Trump meminta bantuan Ukraina untuk menyelidiki musuh politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Gedung Putih menyebutkan bahwa tiga penyelidikan pemakzulan lainnya dalam sejarah Amerika terhadap presiden Andrew Johnson, Richard Nixon dan Bill Clinton, semuanya melewati pemungutan suara di DPR dan ini harus menjadi contoh bagi pemakzulan Presiden Donald Trump.
“Proses tanpa pemungutan suara di DPR tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara kita. Di setiap kesempatan sebelumnya untuk penyelidikan pemakzulan presiden diadakan pemungutan suara di DPR terlebih dahulu,” kata pejabat senior pemerintah di surat tersebut.
Surat itu menyebutkan Trump ditolak haknya atas sejumlah proses hukum, seperti memeriksa silang saksi, memanggil saksi untuk memberikan keterangan, menerima transkip kesaksian serta memiliki akses terhadap bukti.