Gubernur Instruksikan Pemadaman Api TPA Regional Kebon Kongok
LOMBOK BARAT — Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah memberikan tenggat waktu selama 15 hari untuk melakukan upaya pemadaman api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Saya instruksikan agar penanganan kebakaran ini bisa dipercepat yaitu cukup 15 hari dengan penambahan alat-alat berat dan tenaga di lapangan,” kata Gubernur NTB saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (20/10/2019).
Kunjungan Gubernur NTB itu untuk memastikan proses penanganan kebakaran TPA berjalan lancar tanpa kendala. Saat meninjau TPA, Gubernur mendapat laporan bahwa luas area tumpukan sampah TPA Regional Kebon Kongok sekitar 5 hektare dan lahan yang terbakar sekarang sudah mencapai 4 hektare.
Terbakarnya lahan TPA ini menyebabkan pembuangan sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat terganggu. Kebakaran TPA Regional Kebon Kongok terjadi sejak Minggu (13/10) siang.
Gubernur NTB mengatakan Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya agar kebakaran tidak meluas sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar TPA.
“Untuk mendukung penanganan ini, pemerintah provinsi melalui BPBD dan Dinas LHK NTB melaksanakan segala cara untuk memadamkan api, mulai dari mengerahkan mobil pemadam kebakaran, mobil tangki air dan dump truck pengangkut tanah,” ucap Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB.
Penanganan kebakaran dilakukan secara bertahap per blok dari 17 blok yang ada. Penanganan yang dilakukan saat ini adalah dengan sistem siram -timbun tanah atau “landfilling”. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai oksigen dan persiapan blok untuk menerima sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mulai menumpuk.