Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan JT 610, Ditindaklanjuti
JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dengan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti, menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mengapresiasi dan akan menindaklanjuti hasil investigasi oleh KNKT yang sejalan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kami mengapresiasi KNKT yang telah melakukan investigasi mendalam dan menghormati hasil investigasi yang telah dikeluarkan terhadap kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, tahun lalu. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT,” kata dia di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Setelah kecelakaan berupa jatuhnya pesawat JT-610, Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap aspek kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing B737 MAX-8.
Kemudian setelah kejadian Ethiopian Airlines, Ditjen Hubud memerintahkan agar semua pesawat dengan jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia dinyatakan dibekukan sementara atau “temporary grounded”.
Selanjutnya, memperhatikan CANIC (Continues Airworthinnes Notification to the International Community ) yang diterbitkan FAA pada 13 Maret 2019, dilakukan penghentian operasi atau ”grounded” kepada semua pesawat Boeing jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia.
Polana menambahkan Ditjen Hubud tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, khususnya Federal Aviation Administration (FAA) dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional /International Civil Aviation Organization (ICAO), untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia. (Ant)