Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan di Dalam Perpres 75/2019
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres No.82/2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Penandatanganan telah dilakukan pada 24 Oktober 2019. Di dalam aturan baru tersebut, diberlakukan tarif baru iuran BPJS Kesehatan. Ketentuan baru akan berlaku per-1 Januari 2020. Pertimbangan dikeluarkannya Perpres 75/2019, yang dikutip dari laman setkab.go.id, menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian di beberapa ketentuan. Utamanya yang diatur di Perpres No.82/2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres baru mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi, iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp42.000 per-orang per-bulan. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. “Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebesar empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan satu persen dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres 75/2019.
Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat. Kemudian di level pemerintah daerah, untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan pekerja atau pegawai instansi daerah.