Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan di Dalam Perpres 75/2019

Ilustrasi - BPJS Kesehatan - Dok CDN

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas Negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres tersebut.

Dijelaskan dalam Perpres ini, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja atau pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan pekerja atau pegawai, sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Sementara iuran peserta Bukan Penerima Upah, sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk Kelas IIIm Rp110.000 per orang per bulan untuk Kelas II dan Rp160.000 per orang per bulan untuk Kelas I. Peraturan Presiden mulai berlaku pada pada 24 Oktober 2019 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Ant)

Lihat juga...