Kades Pengkorupsi Dana Desa di Sikka Mulai Jalani Hukuman

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sikka, yang melakukan penyalahgunaan dana desa, mulai ada yang menjalani hukuman. Beberapa sudah mendekam di balik jeruji besi.

“Kami sedang menerbitkan Spindrik dan Sprinlik, atas tindak pidana dugaan korupsi dana desa di Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, tahun anggaran 2017 senilai 266 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung, SH, Selasa (22/10/2019).

Dalam kasus di Desa Dobo, Azman menyebut, pihaknya masih dalam taraf penyidikan, pengumpulan dokumen terkait untuk bukti. Termasuk  mendapatkan saksi. Saat ini di Seksi Pidana Khusus Kejadi Sikka, di sekira November atau Desember akan melimpahkan berkas perkara korupsi dana desa ke Pengadilan.

“Tahun ini juga kita sedang melakukan sprindik terhadap pengadaan barang dan jasa di delapan desa di Kabupaten Sikka. Yaitu pengadaan sejak 2015 sampai 2017. Kasus yang dilakukan oleh seorang ASN di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung,SH, Selasa (22/10/2019). Foto : Ebed de Rosary

Kejaksaan Negri Sikka disebut Azman, sudah mengeluarkan tiga kali panggilan terhadap ASN yang identitasnya masih disembunyikan tersebut. Tetapi, yang bersangkutan tidak datang. Dan saat ini sedang dilakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka ke depan jaksa penyidik.

Di Seksi Pidana Khusus, saat ini juga ada proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama Benediktus Berno. Sosok Kepala Desa Loke Kecamatan Tanawawo tersebut didakwa melakukan korupsi senilai Rp116 juta. Dana yang dikorupsi adalah untuk kegiatan pengadaan listrik tenaga surya. “Sudah dilakukan penuntutan dengan putusan pidana 1,3 tahun potong tahanan denda Rp50 juta rupiah subsider sebulan kurungan. Uang penggantinya telah disetorkan kepada penyidik,”sebutnya.

Lihat juga...