Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Panggil Pejabat BPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Sepriyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi sebagai saksi untuk tersangka LJP terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo serta dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) masing-masing Lily Sundarsih dan Budi Suharto.
Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.