Kasusm TNI Ingatkan Berbagai Potensi Ancaman Nyata

Ke tiga, bagaimana menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran strategis, yakni merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaya tangkal tinggi, sesuai dengan paham bangsa Indonesia tentang damai dan perang.
“Bila ketiga substansi dasar tersebut tidak proporsional, tidak seimbang dan tidak terkoordinasi, maka akan menimbulkan risiko karena terjadi kesenjangan antara tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, kemampuan dan kekuatan sumber daya yang tersedia serta konsep bertindak strategis yang dipilih,” tuturnya.
Menurut Kasum TNI, doktrin pertahanan dirumuskan sesuai paham dan pandangan bangsa Indonesia tentang damai dan perang, serta dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka untuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya-upaya pihak mana pun yang mengancam eksistensi kemerdekaan.
“Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan, penyelesaian pertikaian atau pertentangan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan, bila semua usaha secara damai tidak berhasil,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasum TNI menyampaikan, bahwa pada masa damai, doktrin pertahanan negara digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pertahanan negara untuk membangun kekuatan pertahanan negara, dalam kerangka kesiapsiagaan dan kekuatan penangkal yang mampu mencegah dan meniadakan setiap hakikat ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.
Di akhir pemaparan diskusi CSIS, Kasum TNI menyampikan bahwa untuk menghadapi kompleksitas tersebut, diperlukan Postur TNI ideal yang dibangun sesuai kebijakan pertahanan negara, dan disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.