Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah setempat. Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti kasus narkotika, pencurian, senjata api dan obat keras.

“Pemusnahan ini terdiri dari 184 perkara yang sudah memiliki hukum tetap ditangani Kejari Kota Bekasi sejak akhir 2018 hingga September 2019 ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, di aula Kejari, Jalan Veteran, Selasa (8/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, saat ditemui di lokasi pemusnahan barang bukti perkara, Selasa (8/10/2019) – Foto: Muhammad Amin

Dikatakan bahwa dari sejumlah barang bukti tersebut meliputi ganja, ekstasi dan beberapa jenis lainnya seperti senjata api rakitan, baju, handphone dan lainnya yang dipilih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Lebih lanjut dikatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga sudah melakukan lelang hasil rampasan yang sudah memiliki hukum tetap. Rampasan tersebut seperti kendaraan roda empat, roda dua dan lainnya yang diambil oleh jaksa eksekutor.

“Kita sudah melakukan lelang kepada barang rampasan dan sudah dimasukkan ke dalam kas negara hasilnya. Nilainya mencapai Rp1 miliar, dan lelang dilaksanakan secara terbuka,” ungkap Sukarman.

Diketahui pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan barang bukti jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap meliputi narkotika total perkara mencapai 262 perkara dengan rincian, 1 ganja 64 perkara dengan berat, 9.808.8616 gram.

Lihat juga...