KKP Tenggelamkan 21 Kapal Nelayan Asing

Kapal perikanan asing yang ditangkap petugas KKP, Selasa (18/6/2019). (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia menenggelamkan sebanyak 21 unit kapal motor nelayan asing, yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal yang ditenggelamkan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Sebanyak 21 KM asing tersebut di tenggelamkan di dua lokasi, yakni di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah dan perairan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Minggu (6/10/2019).

KM asing yang ditenggelamkan, didominasi KM asal Vietnam. Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, dengan cara melubangi bagian lambung kapal, dan mengisinya dengan air laut, sehingga KM tersebut tenggelam dengan sendirinya. Dalam kesempatan itu, Susi menegaskan, penenggelaman KM nelayan asing tersebut, merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing. Diharapkan, sikap tegas tersebut akan diikuti dengan tidak melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia lagi.

Sikap tegas itu merupakan aksi nyata dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, agar kapal asing tidak lagi berani melakukan pencurian terhadap sumber daya alam yang ada di laut Indonesia. “Kini hasil laut Indonesia semenjak dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman tersebut, mulai meningkat dua kali lipat dari sebelum-sebelumnya,” tandasnya.

Penangkapan ikan dengan cara yang sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah, juga akan meningkatkan sumber daya laut Indonesia. Sehingga Indonesia dapat menggenjot pendapatan nelayan tradisional Indonesia.

Data KKP mencatat, penenggelaman KM nelayan asing sebanyak 21 unit tersebut, terdiri sebanyak 18 unit KM di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah dan tiga unit KM di perairan Paloh, Kabupaten Sambas. Kemudian akan ditenggelamkan juga KM nelayan asing di Natuna sebanyak sembilan unit KM, enam unit KM di Batam, dan enam unit KM di Belawan atau totalnya 41 unit KM nelayan asing yang ditenggelamkan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Ant)

Lihat juga...