JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL). Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Senior ManaJer Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Haryadi Budi Kuncoro.
Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Selain Haryadi, KPK juga memanggil mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ferialdy Noerlan.
PT JPPI adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada 2012.
Haryadi selaku Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggungjawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal Cina.
Sebelumnya, Hariyadi dan Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane oleh Bareskrim Polri.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC, dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina, sebagai penyedia barang.