KPK Tahan Wali Kota Medan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dzulmi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Isa di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Syamsul di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Halaman selanjutnya: Pemberian kedua terkait…