Massa Protes Pengelolaan Parkir Dua Minimarket di Bekasi
Editor: Mahadeva
BEKASI – Ratusan massa dari aliansi sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan SPBU 34-17144, di Jalan Siliwangi-Narogong, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Rabu (23/10/2019).
Massa memprotes izin parkir salah satu toko jejaring di Narogong, yang diklaim tidak mengikuti intruksi Wali Kota Bekasi. Aksi yang dilakukan Ormas Gibas dan Forum Bekasi Rempug (FBR) Kota Bekasi tersebut, membuat jalan raya Narogong mengalami kemacetan.
Macet terjadi di dua lajur jalan, setelah aksi dimulai sekira pukul 14. 30 WIB. “Kami ormas dari Aliansi Ormas Kota Bekasi menuntut semua pengusaha Alfamaret dan Indomaret, dan Alfamidi di Bekasi dapat mengikuti intruksi Wali Kota terkait parkir. Jika tidak izinnya dicabut,” kata Ketua Gibas Resort Kota Bekasi, Muhammad Deni, di lokasi aksi.
Massa juga menuntut, masyarakat setempat diberdayakan oleh pengusaha. Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, yang berada di lokasi mengatakan, aksi tersebut terkait masalah parkir. Masalah parkir toko jejaring di seluruh Kota Bekasi, belum dikelola maksimal. “Keberadaan titik parkir di Bekasi ada 606 titik, yang sudah dikelola baru 144 lokasi,” tegas Aan
Menurutnya, lokasi minimarket sebenarnya diharapkan tidak ada pajak parkir, retribusi dan lainnya. Karena diketahui, konsumen yang berbelanja hanya sebentar, bahkan tidak sampai satu jam. Namun demikian, karena UU No.28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi, serta Perda No.10/2019, menetapkan Alfamart, Alpamidi dan indomart masuk kategori pajak dan sudah diterapkan wajib pajak.