Memahami Tindakan Radiasi pada Pasien Kanker Payudara
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemberian terapi radiasi pada pasien kanker payudara varian Her 2 Positif dinyatakan mampu menurunkan seperempat risiko kekambuhan atau re-laps jika dibandingkan dengan pasien yang tidak mendapatkan terapi radiasi.
Kanker payudara merupakan sel di dalam jaringan payudara yang membelah diri secara tidak normal dan bersifat agresif yang ditandai dengan adanya benjolan.
Menurut data GLOBOCAN 2018, kanker payudara termasuk dalam lima jenis kanker dengan insiden dan kematian tertinggi di dunia.
Di Indonesia, terdapat 348.809 orang penderita kanker baru dalam satu tahun, dengan rincian adalah kanker payudara 58.000 kasus, kanker leher rahim 32.000, kanker paru 30.000, kanker usus besar 30.000. Dan tercatat 207.000 kematian akibat kanker. Angka kematian akibat kanker payudara mencapai 22.692.
dr. Denny Handoyo Kirana, Sp.Onk Rad menyebutkan, pengobatan utama dari kanker payudara adalah pembedahan.
“Setelah dilakukan pembedahan untuk mengangkat tumornya, baru diikuti dengan kemoterapi, pemberian trastuzumab dan radiasi. Fungsinya adalah untuk menurunkan potensi re-laps,” kata Denny saat menemui media usai acara diskusi publik terkait Kanker Payudara Her 2 Positif di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Denny menyebutkan seorang pasien kanker payudara dinyatakan membutuhkan radiasi jika memiliki beberapa kriteria sesuai hasil patologi.
“Ukuran sel tumornya harus lebih besar dari dua centimeter dan jika pasien itu hanya mengalami pengangkatan tumor saja, bukan payudaranya secara keseluruhan,” ucap Denny.
Tindakan pengangkatan tumor saja ini, menurutnya, risiko re-laps lebih besar dibandingkan pengangkatan secara keseluruhan.