Menkeu Memblokir 330 Importir Nakal
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memblokir izin 330 importir. Mereka dinilai melanggar ketentuan perdagangan, perpajakan, dan bea cukai, dalam kegiatannya di Pusat Logistik Berikat (PLB).
Mayoritas izin importir yang diblokir adalah milik perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir beragam. Misalnya, dari sisi ketentuan bea cukai, ratusan importir tersebut tidak melakukan kegiatan selama enam hingga 12 bulan berturut-turut.
Importir juga tidak melakukan pembongkaran maupun inventarisasi teknologi informatika hingga eksistensi yang diragukan. Dari sisi perdagangan, Kemenkeu juga menemukan importir yang hanya membeli bahan baku impor, lalu tidak digunakan untuk produksi.
Kedua, ada pelanggaran tata niaga dari aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Produsen tidak impor (untuk) produksi sendiri, tapi kemudian menjual barangnya ke pasar. Dia gunakan entitas dirinya dapat fasilitas impor yang dikuotakan, tapi tidak dibuat produksi Dia sendiri, melainkan dijual ke pasar. Dia melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag,” papar Sri Mulyani, Senin (14/10/2019).
Selain itu, dari sisi fiskal, banyak importir yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN dan SPT masa tahunan. “Ada pelanggaran pajak 17 importir di antaranya empat TPT dan selain itu non-TPT yang sudah diblokir,” ujar dia.
Selain memblokir importir, Sri Mulyani juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin delapan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan lima importir dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.