Menteri Diingatkan Tidak Terima Suap dan Gratifikasi
Ia menyatakan jika pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
“Sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi. Oleh karena itu juga lah, KPK menyambut baik penegasan Presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi,” ujar Febri.
Untuk diketahui, pada Kabinet Kerja 2014-2019 terdapat dua menteri yang terjerat kasus korupsi, yaitu Menteri Sosial IM dan Menteri Pemuda dan Olahraga IN. [Ant]