Miliki Narkoba, Dua Napi LP Banda Aceh Diamankan
BANDA ACEH – Dua warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kepala IIA Banda Aceh diamankan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, kedua narapidana tersebut diamankan pada Jumat (18/10) sekira pukul 13.30 WIB.
“Kedua narapidana yang diamankan petugas tersebut yakni Irfan bin Jafar Ahmad dan Kammaruddin bin Zulkifli. Dari keduanya, petugas mengamankan bungkus kecil diduga sabu-sabu,” kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menyebutkan Irfan bin Jafar Ahmad merupakan narapidana narkoba dengan hukuman delapan tahun penjara subsidair dua penjara. Begitu juga dengan Kammaruddin bin Zulkifli, narapidana narkoba dengan hukuman delapan tahun penjara.
Penangkapan keduanya berawal saat petugas melihat Kammaruddin bin Zulkifli melempar sesuatu kepada Irfan bin Jafar Ahmad di depan Blok A. Kemudian, Irfan bin Jafar Ahmad menuju ke arah dapur penjara tersebut.
Kemudian, petugas LP Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, itu memanggil narapidana Irfan bin Jafar Ahmad ke ruangan dan menggeledahnya.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga berisi sabu-sabu. Kemudian, petugas melaporkan ke kepala LP. Setelah itu, petugas turut mengamankan narapidana Kammaruddin bin Zulkifli,” kata Meurah Budiman.
“Kami memerintahkan Kepala LP Banda Aceh menyerahkan kedua narapidana tersebut kepada kepolisian beserta barang bukti. Kami berharap kepolisian mengungkap dari mana narkoba tersebut diperoleh mereka,” kata Meurah Budiman. (Ant)